
Ekonomi & Bisnis
Pajak Cryptocurrency di Indonesia
Penulis: Dr. Achmad Fageh, M.H.I., Moh. Ah. Subhan ZA, S.H.I., M.E.I
Rp 63.000
179 halaman · 21 x 14 cm
Tentang buku ini
Pajak Cryptocurrency di Indonesia pada hakikatnya berdasarkan PMK 68/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi cryptocurrency. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat. Jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, pembayaran pajaknya adalah 0,11% dari nilai transaksi.
Spesifikasi
- ISBN
- 978-623-8407-06-4
- Cover
- Soft Cover
- Halaman
- 179 halaman
- Berat
- 400 gr
- Ukuran
- 21 x 14 cm
- Kategori
- Ekonomi & Bisnis
Data di halaman ini diambil dari arsip literasibangsa.com. Untuk ketersediaan stok dan pengiriman, silakan hubungi 0823-2802-7070.

